HMI Badko Bali-Nusra Desak Pemerintah Bertindak, Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB Diminta Dievaluasi -->

Advertisement

Video Karaoke

HMI Badko Bali-Nusra Desak Pemerintah Bertindak, Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB Diminta Dievaluasi

9 Okt 2026


Mataram, NTB | Bimakita.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali-Nusra mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik pemberangkatan puluhan calon jemaah umrah di Nusa Tenggara Barat (NTB).


HMI meminta pemerintah tidak berhenti pada upaya mediasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang diduga bermasalah. Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang merugikan jemaah, izin operasional perusahaan diminta ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin.


Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai konflik bisnis antara perusahaan travel.


Menurutnya, ada hak dan kepentingan puluhan jemaah yang harus menjadi perhatian utama pemerintah.


Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut masyarakat yang telah mempercayakan uang dan harapannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Kalau dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan jemaah, pemerintah harus turun tangan dan memastikan persoalan ini dituntaskan,” tegas Caca, Kamis (8/10/2026).

 

Foto : Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika


Desakan HMI tersebut mencuat di tengah persoalan pemberangkatan 58 jemaah umrah pada September 2026 yang disebut mengalami penundaan hingga akhirnya sejumlah jemaah harus dipulangkan.


Dalam polemik tersebut, nama Linda Susilawati, Direktur PT Indah Haromain Anugerah, turut mencuat. Linda sebelumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Ditreskrimsus Polda NTB.


HMI: Jangan Sampai Jemaah Jadi Korban Konflik Bisnis

HMI Badko Bali-Nusra menilai pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.


Caca meminta persoalan tersebut dibuka secara terang, termasuk mengenai legalitas perusahaan, perjanjian kerja sama, pembayaran, serta kewajiban masing-masing pihak.


Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan jemaah, jangan hanya diberikan teguran. Izin operasionalnya harus dievaluasi, dan bila memenuhi unsur pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izinnya. Jangan sampai ada korban berikutnya,” katanya.


Menurut Caca, pemerintah juga perlu memastikan persoalan antara perusahaan tidak membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.


Pasalnya, uang yang disetorkan jemaah bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan dana yang dikumpulkan untuk menjalankan ibadah.


Kami meminta seluruh pihak membuka persoalan ini secara terang. Periksa aliran dana, perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan jemaah. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru saling tuding,” tegasnya.


Kuasa Hukum Linda Ungkap Kekurangan Pembayaran Rp349 Juta

Di sisi lain, Kuasa Hukum Linda Susilawati, Deden Setiawan, S.H., dari Law Office Deden Setiawan and Partners, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut saat ditemui di Mapolda NTB, Kamis (9/10/2026).


Deden membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepada kliennya.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kendala pemberangkatan jemaah umrah dan haji yang berjumlah 58 orang.


Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, PT Indah Haromain Anugerah menerima pembayaran dari Direktur THU sebesar Rp1,159 miliar. Sementara total kewajiban berdasarkan kesepakatan biaya Rp26 juta per orang disebut mencapai Rp1,508 miliar.


Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp349 juta yang disebut belum diselesaikan pihak Direktur THU kepada PT Indah Haromain Anugerah.


Kalau memang ada pihak yang dirugikan, tinggal laporkan saja sesuai prosedur hukum. Karena ini negara hukum, kita harus taat hukum, bukan malah main hakim sendiri,” ujar Deden.

 

Foto : Linda Susilawati dan kuasa hukumnya Deden Setiawan, S.H., dari Law Office Deden Setiawan and Partners


Menurut Deden, kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penipuan. Ia menilai persoalan yang terjadi harus dilihat berdasarkan dokumen dan kewajiban masing-masing pihak.


Deden juga menyayangkan adanya saling serang dan hujatan melalui media sosial yang menurutnya justru dapat memperkeruh persoalan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.


HMI Minta Pemerintah Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Terlepas dari bantahan dan klarifikasi masing-masing pihak, HMI Badko Bali-Nusra menilai persoalan tersebut harus segera ditangani pemerintah secara objektif.


Caca meminta pemerintah memeriksa seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pemberangkatan jemaah.


Jangan sampai masyarakat yang sudah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk beribadah justru menjadi korban persoalan bisnis travel. Negara harus hadir dan memastikan hak-hak mereka dilindungi,” tandasnya.


HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan tersebut.


Bagi HMI, penyelesaian polemik tidak cukup dilakukan dengan saling memberikan klarifikasi di media maupun media sosial. Pemeriksaan terhadap fakta, dokumen kerja sama, aliran pembayaran, legalitas perusahaan, serta pemenuhan kewajiban kepada jemaah harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab.


HMI Badko Bali-Nusra pun mendesak pemerintah segera bertindak sebelum persoalan serupa kembali menimpa calon jemaah lainnya.


Sebab, dalam perkara perjalanan ibadah umrah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan masyarakat dan harapan untuk menunaikan ibadah.(Red)