Berawal dari Rumah Kos, Polisi Gerebek 6 Lokasi di Narmada, 21 Orang Diamankan -->

Advertisement

Video Karaoke

Berawal dari Rumah Kos, Polisi Gerebek 6 Lokasi di Narmada, 21 Orang Diamankan

7 Okt 2026


Lombok Barat, NTB | bimakita.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan tindak pidana narkotika secara berantai di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (6/10/2026) menjelang subuh.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 21 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan, dari enam lokasi berbeda. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 4,06 gram yang diduga narkotika jenis sabu.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Narmada.


Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.


Berawal dari Rumah Kos di Desa Presak

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Presak.


Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya yang masih berada di Desa Presak.


Di sebuah rumah, polisi kembali mengamankan empat laki-laki.

Pengembangan tidak berhenti di sana.

Bergerak ke Lembuak

Dari lokasi kedua, petugas kembali melakukan pengembangan menuju sebuah rumah di wilayah Lembuak.

Di lokasi ketiga ini, polisi mengamankan seorang laki-laki.

Hasil interogasi awal kembali menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak menuju lokasi selanjutnya.


Sebuah rumah kos di Desa Lembuak kemudian didatangi petugas. Di lokasi keempat tersebut, jumlah orang yang diamankan jauh lebih banyak.


Sebanyak 11 orang diamankan, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan.

Dari titik tersebut, penyidik kembali melanjutkan pengembangan.

Pengembangan Berlanjut hingga Taman Suranadi

Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Taman Suranadi.

Di lokasi kelima, polisi mengamankan seorang laki-laki.



Sementara itu, pengembangan juga membawa petugas ke lokasi keenam, yakni sebuah rumah di Desa Lembuak.


Meski orang yang menjadi sasaran pengungkapan tidak ditemukan di lokasi tersebut, polisi tetap melakukan penggeledahan.


Langkah itu dilakukan untuk mencari barang bukti maupun petunjuk lain yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.


Dari rangkaian penggeledahan di enam lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Salah satu barang bukti yang diamankan yakni 4,06 gram diduga narkotika jenis sabu.


Polisi Dalami Peran 21 Orang

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi.


Menurutnya, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Narmada.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Narmada,” jelasnya.


Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Penyidik juga masih mendalami keterkaitan antara satu lokasi dengan lokasi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Dengan demikian, pengungkapan yang bermula dari sebuah rumah kos di Desa Presak tersebut masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram.