DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejari, Perda Trantib Disesuaikan dengan KUHP Nasional Baru -->

Advertisement

Video Karaoke

DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejari, Perda Trantib Disesuaikan dengan KUHP Nasional Baru

18 Jun 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – DPRD Kota Bima menerima dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.


Penyerahan legal opinion tersebut berlangsung dalam kegiatan silaturahmi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima, Kamis (18/6/2026). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H., unsur pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Bima, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran.


Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bima merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.


Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.

 


Menurutnya, keberadaan Perda Trantib memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Bima.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, memaparkan hasil kajian hukum terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015. Ia menjelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi terhadap seluruh regulasi yang memuat ketentuan pidana.


Menurut Heru, penyesuaian tersebut mencakup perubahan istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem pemidanaan, hingga penguatan pendekatan administratif sesuai paradigma hukum pidana nasional yang baru.


Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Bima, Pasal 38 Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, memuat pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.



Karena itu, Kejari Bima merekomendasikan agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut dihapus dan dilakukan penyesuaian terhadap pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, istilah “pelanggaran” juga disarankan diganti menjadi “tindak pidana”.


Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Tujuannya untuk memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru.


Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima. Dokumen tersebut dinilai menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah serta memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan bersama Pemerintah Kota Bima.


DPRD Kota Bima berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai pedoman dalam proses harmonisasi Perda Trantib agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mendukung terciptanya Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan bermartabat. (Adv)