Jakarta||bimakita.com – Kebijakan pemerintah menggunakan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi ujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah guru, pelajar, orang tua murid, akademisi, hingga pegiat antikorupsi menilai kebijakan tersebut telah menyimpang dari amanat UUD 1945 dan berpotensi mengorbankan hak dasar atas pendidikan.
Gugatan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam persidangan, para saksi dan ahli menggambarkan ironi yang dinilai sedang terjadi dalam kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi negara menggelontorkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk program MBG, namun di sisi lain masih terdapat guru yang hidup dengan honor di bawah upah minimum.
Guru Masih Bergaji Rp400 Ribu per Bulan
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru, bukan dialihkan untuk program lain yang tidak secara langsung berkaitan dengan proses pendidikan,” tegas Iman di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengalihan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap ekosistem pendidikan nasional yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Potret ketimpangan itu diperkuat oleh kesaksian pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus, Muhammad Rafif Arsya. Siswa yang sempat menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto itu mengaku prihatin melihat kondisi guru di daerahnya.
“Masih banyak guru yang menerima honor antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu per bulan. Mereka mengajar dengan penuh dedikasi tetapi kesejahteraannya sangat jauh dari layak,” ungkap Rafif.
Kesaksian tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: ketika guru masih hidup dalam keterbatasan ekonomi, apakah prioritas anggaran negara sudah benar-benar berpihak pada kualitas pendidikan?
Orang Tua Murid Persoalkan Efektivitas MBG
Keberatan terhadap MBG juga disampaikan oleh saksi dari kalangan orang tua murid, Rika Iffati Farihah.
Ia menilai program tersebut diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Saya tidak pernah dimintai persetujuan oleh sekolah. Program ini menyamaratakan seluruh siswa tanpa melihat siapa yang benar-benar membutuhkan dan siapa yang tidak,” katanya.
Selain itu, Rika mengaku khawatir terhadap aspek higienitas makanan dan kemungkinan masuknya produk pangan ultra-proses dalam skema MBG.
Ahli HAM: Hak Pendidikan Tidak Boleh Dikorbankan
Ahli Hukum Hak Asasi Manusia dari Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menilai terdapat persoalan serius ketika negara berusaha memenuhi satu hak sosial dengan mengurangi kualitas pemenuhan hak sosial lainnya.
“Jika kerugian yang ditimbulkan terhadap sektor pendidikan lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari program pangan tersebut, maka kebijakan itu tidak proporsional dan berpotensi inkonstitusional,” ujar Eko.
Menurutnya, negara tidak boleh menggunakan pendekatan yang mengorbankan hak atas pendidikan demi memenuhi hak atas pangan. Kedua hak tersebut sama-sama dijamin oleh konstitusi dan harus dipenuhi secara seimbang.
Proyek Sosial atau Proyek Politik?
Kritik yang lebih tajam datang dari pemerhati pendidikan Darmaningtyas. Ia menilai MBG sejak awal dirancang lebih menyerupai proyek berbasis pengadaan dibanding pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan masyarakat.
“Kesalahan fundamentalnya adalah ketika program ini dibangun dengan pendekatan proyek dan swastanisasi, bukan sebagai layanan publik yang berbasis kebutuhan riil warga,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha. Ia mengingatkan bahwa besarnya anggaran dan kompleksitas rantai distribusi MBG berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Program dengan anggaran besar dan pengawasan yang lemah sangat rentan menjadi ladang korupsi baru,” tegas Egi.
Ujian Konstitusi dan Masa Depan Pendidikan
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy K Wahid, menyebut penggunaan instrumen anggaran untuk memenuhi agenda politik sesaat dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
“Penyelundupan norma melalui instrumen anggaran demi kepentingan politik jangka pendek merupakan kemunduran demokrasi yang nyata,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kospi mendesak DPR dan pemerintah menghentikan sementara penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan sekadar soal makan gratis atau tidak. Persoalan yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi adalah arah kebijakan negara itu sendiri: apakah anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi akan tetap digunakan untuk memperkuat sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memperluas akses belajar, atau justru bergeser menjadi instrumen pembiayaan program lain yang masih diperdebatkan efektivitas dan dampaknya.
Di tengah ribuan sekolah yang membutuhkan perbaikan, jutaan siswa yang menghadapi kesenjangan pendidikan, serta guru honorer yang masih menerima upah jauh dari layak, gugatan ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan sejatinya bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan penentu masa depan generasi bangsa.
