Sepasang Kekasih Pengedar Sabu 99 Gram Ditangkap di Woha Bima, Residivis Kembali Beraksi -->

Advertisement

Video Karaoke

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu 99 Gram Ditangkap di Woha Bima, Residivis Kembali Beraksi

29 Apr 2026

 


Bima, NTB | bimakita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Talabiu


Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fardiansyah, SH, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung olehnya bersama Tim Opsnal. 

Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan,” ujarnya.


Petugas awalnya melakukan penyelidikan di depan SD Inpres Desa Talabibu. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai seorang pria berinisial SR (34) yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.


Dari tangan SR, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,10 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario warna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga hasil transaksi.


Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah SR di Desa Raba Kodo. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sejumlah alat pendukung seperti ponsel Android, kaca silinder (alat hisap), gunting, lakban hitam, dan korek api gas.


Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial DN (23), yang diketahui merupakan kekasih SR. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Bima.


Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa SR merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas beberapa bulan lalu setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2022.


Berdasarkan pengakuan awal, SR mengambil sabu tersebut sekitar pukul 22.00 WITA dari seseorang yang saat ini masih kami dalami identitasnya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk mengedarkan barang tersebut,” jelas Iptu Fardiansyah.


Seorang warga Woha yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. 

Kami berharap polisi terus melakukan penindakan, karena ini sudah merusak generasi muda di desa,” ujarnya.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.


SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat.


Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebelumnya telah mengintensifkan program pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba hingga tingkat desa, namun praktik peredaran masih terus terjadi.


Kami masih mendalami peran masing-masing, terutama keterlibatan DN dalam jaringan ini,” tutup Iptu Fardiansyah.