![]() |
Ketua DPRD, Diah Citra Pravitasari menerima Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2025 |
Bima, NTB - bimakita || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 pada Selasa (30/9). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari (DCP), didampingi Wakil Ketua Nazarudin, SH itu membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, keputusan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengakui adanya kemungkinan sejumlah program dan kegiatan belum bisa terlaksana hingga akhir tahun akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
![]() |
Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam penyampaiannya Laporan perubahan APBD 2025 |
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menganggarkan kembali program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun berikutnya, agar target dan indikator pembangunan bisa tercapai optimal,” tegasnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,087 triliun, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 220 miliar
Pendapatan transfer: Rp 1,834 triliun
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 32 miliar
Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,12 triliun, yang mencakup:
Belanja operasi: Rp 1,625 triliun
Belanja modal: Rp 182,2 miliar
Belanja tidak terduga: Rp 5 miliar
Belanja transfer: Rp 313,5 miliar
Selain itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1 miliar.
Dengan disahkannya Perubahan APBD ini, DPRD dan Pemkab Bima berharap arah kebijakan pembangunan dapat tetap berjalan meski menghadapi keterbatasan fiskal.