Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Siap Ambil Alih Lahan HGU dan HGB yang Dibiarkan Terlantar

16 Jul 2025 | 7/16/2025 WIB | 0 Views



Jakarta - Bimakita ||  Pemerintah akan mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upaya mengoptimalkan penggunaan lahan sekaligus mendukung program reforma agraria.


"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," kata Nusron dalam acara Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7).


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron menjelaskan, lahan bersertifikat yang tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan selama dua tahun akan melalui proses peringatan bertahap, mulai dari pemberitahuan awal hingga tiga kali surat peringatan. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan pemanfaatan, lahan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi objek reforma agraria.


"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan, masih tidak ada aktivitas, kirimi surat peringatan pertama. Tiga bulan berikutnya surat peringatan kedua, dan seterusnya hingga enam bulan masa perundingan. Masih tidak digunakan, maka pemerintah menetapkan menjadi tanah telantar," ujarnya.


Proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu sekitar empat tahun sebelum lahan resmi dikategorikan sebagai tanah telantar.


Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah, termasuk HGU, HGB, dan hak pakai tanpa pengecualian. Nusron menekankan bahwa langkah ini untuk mendorong pemanfaatan tanah secara optimal agar mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, tercatat 1,4 juta hektare sudah berstatus tanah telantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Reforma agraria sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki atau kekurangan lahan, dengan tujuan menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. (Red)

Sumber : CNN.com



×
Berita Terbaru Update